Posted on Februari 12, 2008 by orgawam
Penjelasan di bawah tentang melafalkan niat sholat saya kira
cukup jelas. Ini merupakan kelanjutan (catatan lain) dari dua buah
artikel tentang niat sholat terdahulu.
Melafalkan Niat dalam Shalat
Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca
“Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an
lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat
rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata
karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur
adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU
(nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal
oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.
Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul
ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy
(Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah)
adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu
untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam
melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai
dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya
shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya.
Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat,
ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat
dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu
Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul
ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit
was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah,
bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan
(khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum
melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al
Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah,
namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena
penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan,
“Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan
ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak
berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali
atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam
ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz),
mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak
niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi
tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat
diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan
kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid
dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara
suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat
Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua
kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah
hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli
mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ
اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ
مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut
dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati
dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan
niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar
lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada
kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka
jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena
masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’lam
bish-shawab.
H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
.
Sumber:
http://www.nu.or.id/
.
Fatwa-fatwa para ulama Syafi’iyah yang berkaitan dengan talaffudh bin niyyah ini:
− Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menyebutkan: “Niat itu tempatnya didalam hati dan disunnatkan melafazkannya sesaat sebelum takbir”.
− Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12 : “Dan
disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar
supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang
yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz
yakni menyimpang. Kesunnatan ini juga karena qiyas terhadap adanya
pelafazan dalam niat haji”.
− Imam Ramli dalam
Nihayatul Muhtaj jilid 1/437 :
“Dan disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir
agar supaya lisan menolong hati dan karena pelafazan itu dapat
menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang
mewajibkan”.
………………………….
Pendapat para ulama madzhab yang empat dalam masalah talaffudh bin niyyah.
− Dr.Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fighul Islami jilid 1/767 menyebutkan:“Disunnatkan melafazkan niat menurutjumhur ulama selain madzhab Maliki”.
Dalam kitab yang sama jilid 1/214, menurut madzhab Maliki
diterangkan bahwa: “Yang utama adalah tidak melafazkan niat kecuali bagi
orang yang was-was, maka disunatkanlah baginya melafazkan agar hilang
daripadanya keragu-raguan”.
Dengan keterangan diatas dapat kita simpulkan: Sunnat melafazkan niat shalat atau membaca ushalli sesaat
menjelang takbiratul ihram dengan tujuan agar lidah menolong hati atau
agar terhindar dari was-was (kebimbangan dan keragu-raguan).
Fatwa semacam ini adalah fatwa dalam
madzhab Hanafi, Syafi’i dan madzhab Hambali. Adapun madzhab
Maliki, maka disunnatkan bagi yang berpenyakit was-was saja.
Sumber:
http://sanggarislamik.blogspot.com/2011/04/bab-7imembaca-ushalli-sebelum.html
Niat Shalat Yang Tidak Ada Di Dalam Hadist
Dalam bukunya Ighatsatu
al-Lafwan, Ibnu Al-Qayyim menyatakan: Niat berarti menyengaja dan
bermaksud dengan sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Dan untuk
kepentingan itu tempatnya ada di dalam hati, tak ada sangkut pautnya
sama sekali dengan lisan.
Maka setiap orang yang memiliki keinginan kuat untuk melakukan sesuatu,
dia telah melakukan niat. Niat untuk shalat berarti menyengaja untuk
shalat, menghambakan diri kepada Allah Ta’ala semata, serta
menguatkannya dalam hati.
Dalam shalat, sebagaimana dengan ibadah lainnya, niat mempunyai
kedudukan yang sangat penting. Karena niat inilah yang akan membentuk
suatu perbuatan menjadi bernilai ibadah atau tidak.
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung kepada niatnya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Ada dua pendapat yang sudah masyur di tengah masyarakat tentang niat,
yaitu “niat dengan tidak melafalkannya” (cukup dalam hati) dan “niat
dengan melafalkannya”, yaitu dengan menyebutkan nama shalat, jumlah
raka’at, menentukan arah kiblat dan kedudukan shalat (membaca ushalli…
atau nawaitu an ushallia…)
a) Pendapat Pertama: Tidak Melafalkan Niat Sebelum Takbiratul Ihram
Niat tidak perlu dilafalkan, yang terpenting sudah tergetar di dalam
hati, sehingga orang yang akan melaksanakan shalat tidak perlu
melafalkan niat sebelum takbiratul ihram, seperti lafal “Ushalli fardhal
maghribi tsalasa raka’atin mustaqbilal Qiblati adaan makmuman lillahi
ta’ala” dan niat shalat lainnya yang sudah masyur di masyarakat.
# Dari Aisyah radhiyallahu anha:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan takbir.” (HR. Muslim)
# Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata,
“Apakah orang shalat mengatakan sesuatu sebelum dia takbir?” Imam Ahmad
menjawab, “Tidak.” (Masaail al-Imam Ahmad dan Majmuu’ al Fataawaa).
# As-Suyuthi berkata,
“Yang termasuk perbuatan bid’ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu
berniat shalat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau. Mereka dulu tidak pernah
melafalkan niat shalat sedikitpun selain hanya lafal takbir.”
# Asy-Syafi’i berkata,
“Was-was dalam niat shalat dan dalam thaharah termasuk kebodohan
terhadap syariat atau membingungkan akal.” (Lihat al-Amr bi al-Itbaa’ wa
al-Nahy ‘an al-Ibtidaa’).
# Menurut Syaikh Ali Mahfudzh,
“Diantara bid’ah-bid’ah dalam shalat adalah, melafalkan niat dengan keras.”
# Ibnu Al-Haj dalam kitab Al-Madkal mengatakan,
“Baik imam atau makmum, tidak boleh mengeraskan bacaan niat. Mengingat
tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah, khulafaur
rasyidin atau para sahabat radhiyallahu anhum melafalkannya dengan
keras. Jadi mengucapkan niat termasuk bid’ah.” (Al-Ibda’ fi Madharri
Al-Ibtida’)
# Syaikh bin Baz dalam fatwanya mengatakan,
“Melafalkan niat afalah bid’ah dan mengeraskan dalam melafalkannya lebih
besar dosanya.” Yang disunnahkan adalah, membaca niat dalam hati, sebab
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apapun yang tersembunyi. Dialah
Allah, yang berfirman, “Katakanlah, apakah kalian memberitahukan Allah
tentang perkara agamamu, sedangkan Allah mengetahui apa yang ada di
langit dan di bumi?”
Tidak ditemukan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah
seorang sahabat, dan seorang tabi’in pun yang melafalkan niat shalat.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan berdasarkan fakta ini, bahwa
melafalkan niat tidak dianjurkan. Bahwa ini tergolong perbuatan bid’ah
yang diada-adakan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Islamiyah li
Majmu’ah min Al-‘Ulama, I/383)
# Menurut Ibnu Qudamah,
“Niat artinya maksud atau keinginan untuk melakukan sesuatu. Letaknya di
dalam hati, tidak ada sangkut pautnya dengan lisan sama sekali. Karena
itu tidak pernah didapati dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
atau sahabat-sahabat beliau, satu pun lafal niat. Demikian pula, kami
tidak pernah mendengar para sahabat menyebutkannya. Ungkapan-ungkapan
yang dibaca saat bersuci atau ketika hendak memulai shalat, dijadikan
momentum bagi setan untuk memunculkan was-was bagi yang melakukannya.
Dalam kondisi yang demikian, setan mengungkungi, menyiksa dan membuat
mereka tenggelam dalam keraguan, benar tidaknya lafal niat yang dibaca.
Maka dari itu, kita sering melihat orang susah payah mengulang-ulang
lafal niat berkali-kali. Padahal pengucapan niat tidak termasuk dalam
bagian shalat, baik rukun maupun syaratnya.”
# Menurut Ibnu Qayyim,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak menunaikan
shalat, beliau membaca takbir (Allahu Akbar), dengan tidak mengucapkan
sepatah kata pun sebelum takbir dan tidak pula melafalkan niat…
Tidak ada satu pun riwayat hadits, baik yang shahih maupun yang dhaif,
yang musnad maupun yang mursal bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melafalkan niat dalam shalatnya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat
dan tabi’in pun yang melafalkan niat shalat dalam shalat mereka. Begitu
pula imam yang empat. Hanya saja, ada beberapa pengikut madzhab Syafi’i
yang tergolong kelompok yang kesekian / muta’akhirin, terkecoh oleh
ucapan Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan, “Shalat tidak sama dengan
puasa. Tidak seorangpun melakukannya kecuali dengan dzikir.” Mereka
mengira, bahwa dzikir yang dikatakan Asy-Syafi’i adalah ucapan niat
ketika hendak shalat. Padahal, dzikir yang dimaksudkan Imam Asy-Syafi’i
adalah ucapan takbiratul ihram bukan lainnya. Bagaimana mungkin
Asy-Syafi’i menganjurkan suatu perkara yang tidak pernah dilakukan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga dilakukan oleh
khulafaur rasyidin atau para sahabat dalam shalat mereka…”
b) Pendapat Kedua: Melafalkan Niat Sebelum Takbiratul Ihram
Niat dilafalkan dengan kalimat tertentu sebelum mengucapkan takbir,
yaitu dengan menyebutkan nama shalat, jumlah raka’at, menentukan arah
kiblat dan kedudukan shalat (membaca ushalli… atau nawaitu an ushallia…)
Cara ini berkembang luas di kalangan pengikut madzhab Syafi’i, terutama
di Indonesia, walaupun Iman Syafi’i sendiri tidak berpendapat demikian.
# “Esssensi niat bukanlah terletak pada pelafalannya sebelum takbir itu
sendiri, namun dimaksudkan untuk mengantar hati supaya ketika melakukan
takbir, niat yang ada dalam hati sudah benar (memantapkan niat yang
sudah ada dalam hati-pen.). Seringkali kita melakukan kesalahan ingatan,
misalnya kita ingin melakukan shalat Dzuhur, tetapi getar hati
mengatakan shalat Ashar. Jelas niat demikian menyebabkan shalat tidah
sah. Lain persoalannya, kalau seseorang salah melafalkan niat, tetapi
dalam hatinya yang dimaksudkan adalah shalat tertentu; misalnya
seseorang melafalkan niat shalat Ashar padahal yang dimaksud hatinya
adalah shalat Dzuhur, maka shalatnya tetap sah.” (Lihat Al-Imam
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-ahyar fi hilli
ghayat al-ikhtisar [Daru ahyai ak-kutub al-Arabiyah: Indonesia, tth.]
Juz 1, hlm. 102)